Sementara itu Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah dijemput dari rumah dan diamankan di Mapolres Grobogan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Beberapa saksi dan korban juga telah diperiksa. Terkait korban yang masih di bawah umur akan ditangani oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan,” katanya.
FD (17) bersama temannya Riko Tri Santoso (20) merupakan korban penganiayaan oleh oknum Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Tawangharjo Grobogan.
Kedua korban dan pelaku merupakan tetangga desa dan menempati ruko yang berdampingan. Pelaku mengaku kesal atas ulah kedua korban yang menggeber sepeda motor dan dianggap membikin bising.
Sementara itu menurut pengakuan kedua korban, bahwa saat itu mereka sedang memperbaiki sepeda motor pelanggan di bengkel dan tidak ada niatan untuk memancing keributan dengan pelaku.