Viral Aksi Balap Mobil Liar di Flyover Purwosari Solo, Gibran dan Polisi Turun Tangan

Septyantoro
Tim iNews.id
Tangkapan layar video pelaku balap liar di Flyover Purwosari Solo, Irdan (21) warga Kabupaten Boyolali saat menyampaikan permintaan maaf. Foto: Ist.

Pihaknya juga telah meminta klarifikasi orang yang diduga pengemudi mobil Pajero Sport. Kedua mobil saat ini berada di kantor Satlantas Polresta Solo.

Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 297 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, Pasal 274 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, dan pasal 311 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. 

Sementara itu, Irdan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. “Saya Irdan alamat Boyolali umur 21 tahun dengan ini saya minta maaf atas perbuatan saya, yaitu balap liar yang saya lakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di simpang empat Purwosari,” kata Irdan. 

Dia meminta maaf kepada warga Solo, Wali Kota Solo, dan jajaran Polresta Solo. Ia berjanji tidak akan melakukan balap liar lagi di Kota Solo maupun daerah lainnya. Dia juga menyatakan siap bertanggungjawab. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Solo Geger! Banjir Aneh Airnya Berwarna Merah, kok Bisa?

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal