"Hati hati virus korona, salah satunya dari memakan sup kelelawar," kata Septiyan Suryadi.
Dalam Islam ulama empat mazhab berbeda pendapat soal keharaman memakan kelelawar. Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.
Adapun yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh.
Virus korona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China akhir Desember 2019. Virus menyebar dengan cepat dan menimbulkan kematian. Wuhan dan kota-kota di Hubei kini diisolasi untuk mencegah virus itu menyebar makin luas. Di luar China, 46 kasus dilaporkan terjadi di berbagai negara, mulai Asia hingga Eropa.