Usai Tahlilan, Kepala Desa dan 3 Warga di Grobogan Ditangkap saat Asyik Berjudi

Rustaman Nusantara
Polisi menunjukkan keempat pelaku judi yang diamankan di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Grobogan, Jateng, Sabtu (24/10/2020). (Foto: iNews/Rustaman Nusantara)

Kapolsek Gubug mengatakan, satu pelaku yang masih buron kini masih dalam pengejaran Polsek Gubug. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti kartu domino dan uang senilai Rp14 juta.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Sementara menurut oknum kades, YG, dia akhirnya sadar setelah berada dalam persembunyian hingga akhirnya datang ke Mapolsek Gubuk dan menyusul teman-temannya di sel tahanan. Oknum kades tersebut sering bermain domino di rumah warganya. Dia mengaku kegiatan judi itu dilakukan sekadar iseng.

“Dengan modal Rp500.000, saya bersama empat warga melakukan judi seminggu sekali di rumah warga. Ini sebenarnya iseng-iseng aja,” kata oknum kades, YG.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Avanza Bawa Pengantar Jemaah Haji di Grobogan Ditabrak Kereta, 4 Orang Tewas

57 tahun lalu

Pria Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Temu Ireng Grobogan, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

57 tahun lalu

Kronologi Pemuda Ngamuk Bacok 8 Orang di Grobogan, Dobrak Pintu Rumah Warga

57 tahun lalu

Sadis! Pemuda Ngamuk di Grobogan Bacok 8 Orang, 1 Tewas

57 tahun lalu

Perbaikan Jalan Grobogan-Semarang Selesai, Seluruh Kendaraan Kembali Boleh Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal