"Sehingga sangat tepat sekali ketika perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi ini. Di manapun masyarakat berada bisa mengakses kegiatan ini. Yang jelas ini secara nasional akan kita berlakukan," ujar jenderal bintang dua ini.
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa aplikasi SIM online diharapkan bisa mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.
“SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy.
Dia mengatakan, dengan menggunakan SIM online, nantinya masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).