"Sebelum dibakar, pelaku merusak tebeng motor. Ini dilakukan agar pelaku bisa memutus atau membakar kabel," imbuhnya.
Ronny menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah tiga tahun beraksi di beberapa wilayah Grobogan.
"Dalam tiga tahun, pelaku mendapatkan 32 sepeda motor," imbuhnya.
Puluhan motor itu, lanjut Ronny, dijual ke beberapa penadah. Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang dicuri oleh Agung dan Togok. Tak berhenti di situ saja, polisi masih memburu pelaku lain serta penadah barang curian.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.