Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

iNews TV
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menemui massa buruh yang menuntut kenaikan UMP 2026. (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG, iNews.idAksi demonstrasiburuh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025), berubah menjadi sorak sorai kegembiraan. Hal itu setelah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan keputusan resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,28 persen.

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kenaikan upah tahun 2026 dengan nilai alfa 0,9. Ini berarti ada kenaikan sekitar 7,28 persen dari upah tahun lalu," kata Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di hadapan massa buruh.

Kehadirannya disambut antusias oleh massa. Ahmad Luthfi bahkan sempat naik ke atas mobil komando untuk berorasi bersama buruh.

Gubernur mengatakan, kenaikan 7,28 persen ini dinilai sebagai jalan tengah yang akomodatif terhadap tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan di kisaran 7 persen. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!

57 tahun lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

57 tahun lalu

Protes Sistem PPDB, Emak-Emak Demo Sambil Masak di Depan DPRD Jabar

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal