“Kami sangat menyayangkan adanya kendaraan yang menghalangi jalur kereta api di perlintasan sebidang sehingga menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api,” kata Luqman.
Lebih lanjut, KAI juga akan menempuh langkah hukum terhadap pemilik truk yang menyebabkan gangguan operasional tersebut.
“KAI akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terhadap pemilik kendaraan dan menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi atas dampak operasional yang ditimbulkan dari kejadian tersebut,” ucapnya.