Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

Tim iNews
Petugas mengevakuasi jasad pesepeda yang tertabrak kereta api di Kabupaten Kendal, Selasa (23/9/2025). (Foto: iNews)

Franoto merujuk Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, melintas, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

KAI, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi keselamatan serta koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah guna menekan angka kecelakaan di jalur rel.

“Keselamatan di jalur KA adalah tanggung jawab bersama. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak nekat melanggar aturan demi keselamatan diri sendiri,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang

57 tahun lalu

Kereta Barang Tabrak Bus Tingkat, 10 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran di Kendal, Gedung SDN 1 Getasblawong Ludes gegara Bakar Sampah

57 tahun lalu

Final Sepak Bola Tarkam di Kendal Ricuh, 2 Kelompok Suporter Baku Hantam

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal