Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor

iNews
Polda Jateng menggagalkan penyelundupan 18 burung kasturi dilindungi di Pati dan menangkap tiga tersangka tanpa dokumen resmi. (Foto: iNews).

PATI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung kasturi kepala hitam di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Tiga orang yang merupakan nelayan warga Juwana ditangkap. 

Ketiganya berinisial EDP (25), BES (26) dan G (39), yang kedapatan membawa satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya pengiriman burung kasturi dari wilayah Indonesia timur menuju Pelabuhan Juwana. 

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 18 ekor burung kasturi beserta kandang yang digunakan untuk pengiriman.

"Modus pelaku melakukan pembelian satwa dilindungi berupa 18 ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan oleh BKSDA," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Wahyudi, Senin (4/5/2026).

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku burung tersebut berasal dari Papua dan dijual dengan harga 20 hingga 50 juta rupiah per ekor. Hingga kini, petugas masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan satwa dilindungi yang lebih luas.

Sementara itu, BKSDA Jawa Tengah menyebut burung kasturi kepala hitam merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal