Terungkap, Ini Motif Pemuda Bunuh Perempuan yang Jasadnya Dibuang di Kebun Singkong

Suryono Sukarno
Tersangka pembunuhan perempuan yang jasadnya dibuang di kebun singkong, digelandang di Polres Batang. (Suryono Sukarno)

“Sementara pasal 365 KUHP diterapkan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta benda milik korban, berupa HP dan motor korban,” katanya.

Diketahui antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus kendati keduanya sudah berkeluarga. Sehingga korban dengan mudah diajak oleh pelaku meski pelaku sudah mempunyai niat jahat untuk membunuhnya.

Sementara, tersangka mengaku gelap mata menghabisi nyawa kekasihnya, karena  dirinya terdesak untuk menutup utang-utangnya di koperasi tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
   
  

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purwakarta Geger! Pejabat BKAD Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah

57 tahun lalu

Banyumas Geger! Nenek dan Gadis Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Terungkap! Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Dibunuh Teman Dekat, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal