Terungkap, Ini Motif Pembunuh Penjaga Toko Kamera di Semarang

Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandan iRahardjo Puro menginterogasi ersangka perampokan yang menewaskan penjaga toko kamera. (IST)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya agar melaksanakan prosedur penjagaan dua orang saat malam hari.

"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila dua orang ada yang membantu mengawasi," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
17 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

26 hari lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

28 hari lalu

Kronologi 3 Pemotor Tewas di Pelintasan Kebumen, Tertabrak KA Diduga usai Terobos Palang Pintu

28 hari lalu

Kecelakaan 3 Pengendara Motor Berboncengan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebumen

1 bulan lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal