Terungkap! Begini Modus Oknum Guru di Sragen Cabuli Bocah TK

iNews Network
Polisi menangkap oknum guru TK yang mencabuli muridnya di Sragen. (Foto: iNews)

Polisi menyita celana dalam korban sebagai barang bukti, dan pelaku kini resmi berstatus tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, YP merupakan guru tetap di sekolah tersebut dan telah mengajar selama beberapa tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Saat ini baru satu korban yang melapor, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan psikolog anak untuk pendampingan,” kata AKP Ardi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru di Sragen Diduga Cabuli Murid TK di Toilet Sekolah

57 tahun lalu

Modus Remaja Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing, Iming-Iming Beli Baju

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Atap Kelas MTs di Sragen, Diduga Ada Kelalaian

57 tahun lalu

Kronologi Atap Ruang Kelas MTs di Sragen Ambruk, 15 Siswa dan Guru Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal