Terungkap! AKBP B Diduga Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Sah dengan Dosen Untag Semarang

Donald Karouw
Propam Polda Jateng saat mengumumkan penempatan khusus terhadap AKBP B terkait kasus kematian dosen Untag Semarang dalam kamar kos di kawasan Gajahmungkur. (Foto: iNews TV)

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Saiful juga memastikan bahwa Polda Jateng menjunjung prinsip ketegasan tanpa pengecualian.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ucapnya.

Patsus terhadap AKBP B berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama periode ini, dia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas institusi lewat proses pengawasan internal yang ketat dan transparan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP B Dipatsus!

57 tahun lalu

Propam Periksa Polisi Berpangkat AKBP terkait Kematian Dosen Cantik di Semarang

57 tahun lalu

Sidang Etik Polda Jambi, Bripda Waldi Pembunuh Dosen Wanita di Bungo Dipecat

57 tahun lalu

Oknum Polisi Bunuh Dosen IAK Bugo, Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain

57 tahun lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal