Karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum, maka penyidik kepolisian berinisiatif mencarikan penasehat hukum dan kebetulan ia yang ditunjuk.
“Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Apalagi ini jeratan pasalnya berlapis, termasuk pembunuhan berencana, yang ancamannya sampai hukuman mati, “ kata Darmawan.
Penasehat hukum yang membuka kantor di Jalan Pemuda KM 03 Rembang ini menambahkan Sumani resmi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu (10/2/2021).
Dia tidak bisa langsung diperiksa dan ditahan, karena kondisinya sakit, usai mencoba bunuh diri dengan minum pestisida.
Sebenarnya, Sumani akan ditahan, untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Tapi lantaran sakit, tersangka dibantarkan masuk rumah sakit dulu.
“Semata-mata karena faktor kemanusiaan, akhirnya belum dilakukan pemeriksaan maupun penahanan,” ujarnya.