Terlalu, Pemuda di Kendal Ini Biarkan Pacar Diperkosa Lima Temannya Ramai-Ramai

Taufik Budi
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat ekspose kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: iNews/Taufik Budi)

Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban dan pelaku.

"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu (Kendal)," ucapnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal