Wakapolrestabes Semarang, AKPB Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, tersangka melakukan kejahatan karena memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan undang-undang. Tersangka dikenai sanksi dalam undang-undang konsumen undang undang perdagangan dan undang undang tetrologi legal.
"Ancaman hukuman ini paling lama lima tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Iga.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain tersangka, polisi juga menyita 10 tabung gas 12 kilogram, 18 gas tabung 3 kilogram, 20 pipa alat suntik dari alumunium, satu bungkus segel karet dan satu bungkus segel plastik.