Terinspirasi Tayangan TV, Pria di Semarang Tergiur Oplos Gas Elpiji Subsidi

Donny Marendra
Pelaku oplosan gas elpiji di Semarang dibekuk polisi (Foto: iNews/Donny Marendra)

Wakapolrestabes Semarang, AKPB Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, tersangka melakukan kejahatan karena memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan undang-undang. Tersangka dikenai sanksi dalam undang-undang konsumen undang undang perdagangan dan undang undang tetrologi legal.

"Ancaman hukuman ini paling lama lima tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Iga.

Dalam pengungkapan kasus ini, selain tersangka, polisi juga menyita 10 tabung gas 12 kilogram, 18 gas tabung 3 kilogram, 20 pipa alat suntik dari alumunium, satu bungkus segel karet dan satu bungkus segel plastik.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Tabung Gas Elpiji Meledak dan Terbakar di Sungai Penuh Jambi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas di Babel, 2 Orang Ditangkap Ratusan Tabung Disita

57 tahun lalu

Emak-emak Tewas Terlindas Truk di Demak, Diduga Kurang Konsentrasi saat Cari Gas Elpiji

57 tahun lalu

Gerebek Pengoplosan Elpiji di Indramayu, Polisi Tangkap 5 Orang Sita 7.260 Tabung Gas

57 tahun lalu

Seluruh Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Tak Terselamatkan, Total 18 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal