PURWOKERTO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, menemukan indikasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial K (52), melanggar netralitaspemilu. K menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
"Bahkan, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh, Minggu (26/3).
Dia mengatakan pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Bahkan, kata Saleh, oknum pejabat kepala SD itu juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya.
Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (laison officer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.