Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang The Hok Hiong mengatakan, pemecatan Bupati Semarang Mundjirin dan dengan anaknya karena dinilai membangkang dan tidak mematuhi keputusan partai. Pemecatan keduanya tertuang dalam surat keputusan partai Nomor 53/KPTS/DPP/IX/2020 dan Nomor 94/KPTS/DPP/IX/2020.
Pemecatan Bupati Semarang dan anaknya dalam rangka menjaga kewibawaan partai terlebih pada masa Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
"Sebagai anggota partai sudah semestinya mereka berpedoman pada kode etik dan disiplin partai yang telah ditetapkan. Termasuk, rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020 dimana PDIP mengusung pasangan nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas)," ucapnya.