Terima Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa, 2 Kades di Demak Dipecat

Sukmawijaya
Ahli waris menerima surat pemberhentian jabatan kepala desa Kedondong dan Mojosimo, Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Dua kepala desa (Kades) asal Demak, Jawa Tengah, diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti menerima gratifikasi pengisian perangkat desa. Namun surat pemberhentian jabatan  diserahkan kepada ahli waris karena keduanya sedang menjalani pidana penjara.

Ahli waris Kepala Desa Kedondong, kecamatan Gajah, Tri Budi Haryanto, walau dengan berat hati harus menerima surat pemberhentian jabatan kades, Kamis (14/1/2021).

Untuk diketahui, sejak ingkrah putusan pidana korupsi/ dari Pengadilan Negeri Semarang, Kades Kedondong divonis menjalani pidana penjara selama satu tahun. Terdakwa dijerat  karena terbukti menerima gratifikasi pengisian jabatan perangkat desa kedondong tahun 2018 Rp135 juta.

Selain di desa Kedondong, Kepala Desa Mojosimo, kecamatan Gajah, Sukarmin juga diberhentikan dari jabatannya. Sukarmin juga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama dengan Kades Kedondong.

Kedua kades ini dituntut dalam satu berkas pidana yang sama dan telah ingkrah dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 desember 2020.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal