Kompol Riki menegaskan keberhasilan mengungkap kasus pencuri tas di Stasiun Tawang Semarang tidak lepas dari dukungan masyarakat. Informasi yang beredar, termasuk rekaman CCTV, membantu penyidik mempercepat identifikasi pelaku.
"Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan. Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum," ucapnya.
Saat ini pelaku APY telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.