Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Masih Bebas, Mahasiswa Datangi Polres Pemalang

Suryono Sukarno
Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) mendatangi Polres Pemalang beraudiensi terkait penanganan kasus kekerasan seksual anak. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) mendatangi Polres Pemalang. Kedatangan mereka untuk audiensi perkara penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat BPN Pemalang.

Dalam audiensi tersebut, Gempar menanyakan kelanjutan proses hukum, kasus pencabulananak di bawah umur tersebut. 

"Sejumlah anak di bawah umur di Pemalang menjadi korban pencabulan sudah melaporkan dan beberapa kali dimintai keterangan. Sedangkan, terduga pelaku hingga kini masih bebas," kata Ketua Gempar, Chafidz Syuchron, Senin (5.6)

Kasus sudah dilaporkan cukup lama, beberapa bulan lalu dan hingga kini belum ada kejelasan.  "Ya kami menanyakan sudah sampai mana penanganan kasus ini, selain itu kami juga menemukan fakta bahwa Polres Pemalang masih menggunakan pasal 289 & 290 KUHP,” katanya.

“Padahal sudah ada undang-undang khusus yang secara spesifik membicarakan soal pelecehan seksual yakni UU No 12 tahun 2022," ujar Chafidz. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 jam lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

15 jam lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

2 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

2 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

8 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal