Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

iNews TV
Dua bos PT Sritex terdakwa kasus korupsi kredit Bank Daerah divonis hukuman 14 dan1 2 tahun penjara. (Foto: iNews)

Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, keberatan atas vonis tersebut. Dia menilai putusan hakim tidak tepat dan memastikan pihak kliennya akan mengajukan banding. "Vonis tersebut salah total," kata Hotman Paris usai persidangan. 

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal