Tekan Kasus Covid-19 di Solo, Tamu Menginap di Hotel Wajib Tunjukkan Hasil Swab

Ary Wahyu Wibowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id –Pemkot Solo menerapkan kebijakan bagi tamu yang menginap di hotel guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mereka wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR dengan status negatif Covid-19. 

“Kami ingin memperketat mobilitas masyarakat, terutama pengunjung dari luar kota yang masuk zona merah. Pengetatan sesuai instruksi gubernur dan menteri,” kata Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka, Rabu (16/6/2021).

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) di Kota Surakarta.

Dalam SE yang berlaku hingga 28 Juni 2021, disebutkan bahwa hotel, losmen, homestay dan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan swab antigen/PCR (negatif). Hasil pemeriksaan diterapkan kepada setiap individu dan berlaku 2x24 jam.

Mobilitas masyarakat diperketat mengingat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Solo terus berkurang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Wapres Gibran Batal ke Yahukimo, Ini Kata Bupati Didimus Yahuli

57 tahun lalu

Gibran Batal ke Yahukimo, Pangdam Cenderawasih Ungkap Fakta dan Analisis Intelijen Terkini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal