Tegas, Jokowi Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi meminta agar aparat hukum mengusut tuntas mafia minyak goreng. (Setpres)


JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian atas penetapan empat tersangka terkait kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. Jokowi meminta agar aparat hukum bisa mengusut tuntas mafia minyak goreng.

"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/4/2022).

Kepala Negara memandang bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng. Presiden berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal.

"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar," katanya.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen. Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," ujar mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kejari Deli Serdang dan Padang Lawas Dicopot, Diperiksa Kejagung terkait Pelanggaran

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT? Ini Kata Kejagung

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal