Tega Tenggelamkan Anak Dalam Ember, Janda di Rembang: Malu Ndan

Musyafa
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre meminta keterangan dari dua tersangka pembunuhan bayi, di 2 TKP berbeda. (Foto: iNews/Musyafa)

Saat diminta keterangan IKN menjawabnya dengan terisak-isak menangis. Dia mengaku menyesali perbuatannya.

“Karena malu ndan, saya menyesal, “ ujarnya sambil menundukkan kepala.

Usai kejadian, bayi korban pembunuhan dikuburkan di makam Desa Dadapan, Kecamatan Sedan. Makam dibongkar polisi, guna melakukan autopsi jasad bayi dan melengkapi data forensik untuk penyidikan.

Barang bukti gayung dan ember sudah diamankan polisi. Tersangka yang ditahan di sel Mapolres Rembang, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Modus Ajak Makan Bakso, Pria Pengangguran Bawa Kabur Motor Janda di Mojokerto

57 tahun lalu

Lacak GPS, Polisi Tangkap 2 Pria Penyekap Janda di Hotel Jombang usai Bawa Kabur Brio

57 tahun lalu

Kencan dengan Kenalan di Medsos di Hotel Jombang Berujung Tragis, Janda Disekap dan Dirampok

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Donggala Gorontalo, Janda Tewas Terjebak Api dalam Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal