Saat diminta keterangan IKN menjawabnya dengan terisak-isak menangis. Dia mengaku menyesali perbuatannya.
“Karena malu ndan, saya menyesal, “ ujarnya sambil menundukkan kepala.
Usai kejadian, bayi korban pembunuhan dikuburkan di makam Desa Dadapan, Kecamatan Sedan. Makam dibongkar polisi, guna melakukan autopsi jasad bayi dan melengkapi data forensik untuk penyidikan.
Barang bukti gayung dan ember sudah diamankan polisi. Tersangka yang ditahan di sel Mapolres Rembang, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.