Dalam literatur fikih, gerhana disebut Kusuf dan Khusuf. Kedua kata tersebut bermakna sama, yakni gerhana. Namun kalangan Fuqaha’ memakai lafaz Kusuf untuk gerhana matahari dan lafaz Khusuf untuk gerhana rembulan.
Dalam istilah Fuqaha’ Kusuf adalah peristiwa hilangnya sinar matahari baik sebagian atau keseluruhan pada siang hari karena terhalang posisi rembulan yang melintas di antara matahari dan bumi. Sedangkan Khusuf adalah peristiwa hilangnya sinar rembulan baik sebagian atau keseluruhan karena terhalang bayangan bumi yang berada di antara matahari dan rembulan.
Bagi umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat kusuf atau gerhana matahari sebagai bentuk pengakuan manusia atas kekuasaan dan kebesaran Allah SWT.
Hukum shalat gerhana
Para ulama fikih sepakat bahwa hukum shalat gerhana matahari/rembulan adalah sunnah mu’akkad berdasarkan dalil Alquran, Surat Fushshilat: Ayat 37.
“Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu hanya menyembah kepada-Nya”. (QS. Fushilat:37)