Tarif Tol dalam Kota Semarang untuk Kendaraan Golongan II hingga V Naik

Antara
Ruas tol dalam Kota Semarang. Foto ANTARA.

SEMARANG,iNews.id - Pengelola ruas tol dalam Kota Semarang akan memberlakukan tarif baru untuk kendaraan golongan II hingga V mulai pukul 00.00 WIB pada 31 Januari 2023. Kenaikan sebesar Rp500 per transaksi.

General Manajer Kantor Perwakilan PT Jasamarga Transjawa Tol Semarang, Nasrullah mengatakan, kenaikan untuk keempat golongan kendaraan sebesar Rp500 per transaksi.

"Untuk kendaraan golongan I tetap Rp5.000," kata Nasrullah, Senin (30/1/2023). 

Adapun besaran tarif baru usai kenaikan, masing-masing untuk kendaraan golongan II dan III dari Rp8.000 menjadi Rp8.500. Sedangkan golongan IV dan V dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.

Menurut dia, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Ini Detail Selengkapnya

57 tahun lalu

Tarif Angkot di Kota Sukabumi Naik, Jauh Dekat Rp6.000 Pelajar Rp3.000

57 tahun lalu

Catat, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Jadi Rp35.000 Mulai 1 Januari 2022

57 tahun lalu

Segini Tarif Baru Rapid Test Antigen di Stasiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal