Tito mengatakan Polri sudah menyampaikan bahwa kasus terorisme dengan undang-undang yang lama mereka (para pelaku teror) dapat berkumpul, berbisik-bisik, dan menyebarkan ideologi terorisme dengan bebas sehingga Polri tak bisa berbuat apa-apa karena hal itu masalah demokrasi.
"Kasus bom di Surabaya, dengan mereka melakukan pidana telah membuka pintu gerbang bagi Polri dan penegak hukum untuk masuk yang tadi hanya semula tertutup pagar demokrasi dan sekarang kita baru bisa masuk melakukan tindakan penegakan hukum," tuturnya.
Kapolri mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pada jajaran agar jangan berhenti menumpas pelaku teror karena mereka sudah membuat kesalahan dengan melakukan serangan yang sudah melintasi batas hukum.
"Saya perintahkan (bawahan) mengejar semuanya (para teroris) karena mereka sudah membuat kesalahan dengan melakukan serangan yang sudah melintasi batas hukum," ujarnya.