Tak lama setelah kejadian, polisi langsung menangkap AA di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk melakukan penikaman.
"Saya menyesal," ucapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku AA saat ini menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 458 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kronologinya, mereka lagi meminum miras dan ada kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku mengambil senjata tajam lalu menusuk punggung korban hingga tewas," ujarnya.