MAGELANG, iNews.id – Rumah MakanBakso BalunganPak Granat di Jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid disegel Satpol Pemkab Magelang, Selasa (22/3/2022). Penyegelan karena rumah makan tidak bersedia memasang alat perekam transaksi (tapping box).
Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Magelang Dolut Tuge mengatakan setelah dilakukan penutupan sementara selama 30 hari, akhirnya Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat resmi ditutup secara permanen.
Dolut Tuge mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid sebagai wajib pajak.
Namun demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat perekam transaksi.
"Sebelumnya kami sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak memasang tapping box sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian sebelum masuk 30 hari, yakni pada 18 Maret 2022 yang bersangkutan kami panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang tapping box sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," katanya.