Terkait dengan sanksi, kata Tavip, tidak bisa diterapkan di wilayah DIY. Saksi hanya mungkin diberlakukan di daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara wilayah DIY belum diterapkan sebagai PSBB.
“Kita tunggu regulasinya seperti apa, apakah ada aturan untuk daerah yang belum PSBB,” katanya.
Meski begitu, Pemda DIY tetap akan melakukan pemeriksaan dengan mendasarkan pada Permenhub 18/2020. Misalnya untuk mobil seat 5 hanya diisi 2, dan menerapkan phisycal distancing dan semuanya wajib menggunakan masker.
Dari sepekan uji coba posko, mobilitas kendaraan tertinggi di perbatasan DIY-Jateng di sisi timur. Sementara di Kulonprogo dan Tempel, tidak begitu signifikan.
“Untuk penglajon tidak akan dirazia, prioritas hanya kendaraan dari zona merah yang potensi import transmisi,” katanya.