Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng dan penyalahgunaan LPG. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kabupaten Karanganyar berinisial SR alias JN ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Jateng. Pelaku ditangkap polisi lantaran kedapatan menyuntikkan gas elpiji 3 kg atau tabung melon ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram; 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kemudian timbangan gantung dan satu unit mobil pikap sebagai yang digunakan tersangka untuk sarana mengangkut tabung gas.

Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka SR melakukan praktik penyalahgunaan gas elpiji di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 

"Jadi gas LPG di tabung melon 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," kata Kapolda saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/2/2022). 

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah-pindah tempat kontrakan. Ini dilakukan pelaku agar aksinya tidak mudah diketahui.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Tambah Fasilitas Pelatihan Atlet Paralimpiade di IPTC Karanganyar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karanganyar Jateng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal