2. Kegiatan Belajar Mengajar tetap berjalan dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut: a. Terhitung sejak hari Senin, 16 Maret s.d. Sabtu, 28 Maret 2020, mengubah bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran daring (sistem pembelajaran secara on-line). Pimpinan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen agar dapat menyelenggarakan pembelajaran daring tersebut; b. Kegiatan praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik lapangan, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dapat dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
3. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat, dapat dilakukan penjadwalan ulang dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
4. Semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
5. Semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk menunda atau menjadwal ulang perjalanan ke luar negeri. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
6. Menganjurkan semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.