SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan izin selama dua hari untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU di Pilpres 2024.
Gibran izin tidak melakukan kegiatan dinas sebagai Wali Kota Solo pada, 25 dan 26 Oktober 2023. Izin tersebut diajukan Selasa (24/10/2023).
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan, Gibran izin guna keperluan mendaftarkan diri pada Pilpres 2024. Izin tersebut langsung disampaikan ke tingkat Gurbernuran.
"Diajukan hari ini. Mengajukan izin untuk kepentingan pendaftaran Pilpres 2024," ujarnya.
Erwin mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Gibran sebagai kepala daerah belum bisa mengambil cuti. Sebab, cuti baru bisa diberikan ketika kepala daerah melakukan kegiatan kampanye.