Sindikat Pembuat Pestisida Palsu Ditangkap Polres Brebes

Yunibar
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menunjukkan barang bukti pestisida palsu. Foto: iNews/Yunibar.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati mengatakan, maraknya peredaran pestisida palsu karena wilayah ini merupakan wilayah agraris sebagai penghasil bawang merah terbesar di Indonesia. 

“Sehingga menjadi incaran pelaku kejahatan dengan menjual pestisida palsu kepada petani. Pestisida palsu sangat merugikan petani karena merusak kandungan unsur hara di dalam tanah,” kata Yulia Hendrawati. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Tragis! Petani Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu saat Cari Padi Sisa Panen

57 tahun lalu

Tragis! Niat Pasang Jebakan Tikus, Petani di Blora malah Tewas Tersetrum

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Tol Pejagan, Bus Tabrak Pikap lalu Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal