Sidang Konser Dangdut di Tegal, Jaksa: Selain PPNS, Penyidik Polri Lebih Utama

Yunibar
Sidang kasus dangdutan di Tegal dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (Foto: inews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Sidang kasus konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal Selasa (24/11/2020). Pada sidang kedua Jaksa menanggapi eksepsi terdakwa atas keberatan keterlibatan Polri dalam pelanggaran UU Karantina.

Tiga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tegal Johannes Kardito SH, Widya Hari Susanto SH dan Indra Abdi Perkasa SH secara bergantian membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Wasmad Edo Susilo. Tim JPU menyatakan keberatan terdakwa terkait penyidikan ditangani penyidik Polri tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak berdasar.

Padahal menurut jaksa sesuai pasal 84 UU Kekarantinaan Kesehatan penyidik Polri juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik termasuk PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sehingga eksepsi terdakwa tidak berdasar.

"Jadi dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan jelas pada pasal 84 mereka (penyidik polri) berwenang jadi selain PPNS penyidik Polri malah lebih utama melakukan penyidikan," kata Johannes Kardito (24/11/2020).

Untuk itu Tim JPU memohon kepada majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati SH untuk mengesampingkan eksepsi terdakwa dan tetap mengadili terdakwa. Wasmad Edi Susilo didakwa dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana karena tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Kabar OTT Jaksa dan Pejabat Daerah di Purwakarta, Ini Kata Kejari

57 tahun lalu

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Sita Uang Tunai Rp900 Juta

57 tahun lalu

Kejari Kabupaten Tangerang Telusuri Jaksa Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

5 Orang Terjaring OTT KPK di Banten, Salah Satunya Disebut Jaksa Berinisial RZ

57 tahun lalu

Kawal Kasus Pencabulan Anak, DPW RPA Perindo Apresiasi Polres Minahasa Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal