Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Terdakwa Sumani Dijerat Pasal Berlapis

Musyafa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang menyidangkan terdakwa Sumani, Rabu (2/6/2021).

Karena total saksi ada 23 orang dan saksi ahli 3 orang yang akan dihadirkan, maka sidang kasus ini diprediksi memakan waktu cukup lama.

Anggota Majelis Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto menanggapi kalau proses lancar, sidang sampai selesai vonis, butuh waktu sekitar 2 bulan.

“Kesanggupan Jaksa Penuntut Umum tadi, pada sidang pekan depan siap menghadirkan 4 saksi dulu. Kita dibatasi waktu maksimal 3 bulan, kalau sidang lancar, insyaallah 2 bulan selesai, “ kata Eri.

Sebagaimana diberitakan, Sumani tega membunuh empat orang, karena terbelit hutang. Dia yang merupakan seniman penabuh gamelan, merencanakan perampokan di rumah rekannya sesama seniman, Ki Anom Subekti.

Ki Anom, anak dan cucunya saat terlelap tidur dihabisi terlebih dahulu. Istri Anom, yang belakangan memergoki, dibunuh terakhir. Semua korban dihantam dengan menggunakan balok kayu. Setelah itu Sumani menggondol uang sekira Rp13 juta dan perhiasan milik korban.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal