Sidang Gugatan, Apindo Jateng: Kami Minta Keputusan Gubernur tentang UMP Dicabut

Antara
Kalangan buruh Jateng mengapresiasi keputusan Gubernur Ganjar Pranowo yang menaikkan UMP sebesar 3,27 persen. (Dok iNews.id)

"Kami hanya ingin menjernihkan hukum karena aturan yang dilalui dengan tidak semestinya," katanya. Menurutnya, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang tersebut baru memasuki tahap pemeriksaan persiapan.

Ia mengatakan pengadilan masih memberi kesempatan penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

Dalam gugatannya Apindo Jateng meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Sebelumnya, Gubernur Jateng menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12. Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020 yang sebesar Rp1.742.015.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

2 Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal