Sidang Etik, Briptu WT Penipu Warga Pemalang Masuk Bintara Rp900 Juta Dipecat

Suryono Sukarno
Petugas provos mengawal Briptu WT yang resmi dicepat dalam kasus penipuan bintara Rp900 juta, Rabu (8/1/2025). (Foto: iNews)

PEMALANG, iNews.idAnggota Polres Pemalang, Briptu WTpelaku penipuan pendaftaran Bintara Rp900 juta dipecat tidak hormat. Hal itu terungkap dalam sidang kode etik di Ruang Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025). 

Sidang etik yang dipimpin AKBP Pranata berlangsung tertutup dan dijaga ketat petugas provost.

“Komisi kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias dipecat terhadap Bripu WT, anggota Polres Pemalang,” kata Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto.

Dia mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan Polres Pemalang untuk menjaga integritas Polri. Selain itu, menjunjung tinggi Tribrata Polri. "Mulai hari ini, pelaku otomatis sudah bukan anggota Polri," katanya.

Korban penipuan, Suratmo mengaku menyerahkan sepenuhnya putusan hukum etik ke institusi Polri. Namun, dia berharap agar uang Rp900 juta bisa kembali penuh. 

“Saya berharap uangnya kembali. Untuk kasus kejahatan, saya minta pelaku mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus penipuan pendaftaran Bintara Polri yang dilakukan Briptu WT terjadi pada 2020. Saat ini, kasus penipuan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Briptu WT pun segera disidang. 

Sebelumnya, nasib memilukan dialami Suratmo (57) dan Sutijah (60) pasangan suami istri warga Jalan Nusa Indah, RT 4/RW 8 Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Keluarga yang sehari-hari membuat gerabah dan pedagang kecil ini ditipu oknum polisi berinisial Briptu WT hingga kehilangan uang Rp900 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan 4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Dipecat dari Polri 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

Bolos 5 Bulan, 2 Dokter Spesialis RSUD Sejiran Setason Dipecat Bupati Bangka Barat

57 tahun lalu

Dikawal Propam, AKBP Basuki Ditahan di Rutan Polda Jateng usai Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Dosen Muda Untag Levi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal