JEPARA, iNews.id – Sepasang kekasih ditangkap petugas Polres Jepara, Jawa Tengah karena diduga telah melakukan aborsi, Rabu (2/10/2019).
Terungkapnya kasus aborsi ini berawal dari temuan mayat bayi dengan terbungkus kain di bawah Jembatan Sungai Sedawe, Kecamatan Kembang, Jepara, Selasa (1/10/2019) pagi.
Dari temuan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi pembuang mayat bayi tersebut. Kedua tersangka yakni, GNS (21), warga Ujungbatu, Jepara; dan kekasihnya, MS (23) warga Protoyudan, Jepara.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan HW (35) warga Sukodono, Jepara selaku penyedia obat aborsi.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengatakan, mayat bayi sengaja dibuang ke sungai bawah jembatan untuk menghilangkan jejak. “Para tersangka tertangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah temuan mayat bayi,” katanya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan obat, obat penggugur kandungan, telepon genggam serta pakaian milik GNS.