JAKARTA, iNews.id – Tabiat buruk Aiptu N, oknum anggotaPolres Tegal Kota yang diduga menyiksa dan mencekoki istri sirinya dengan sabu, ternyata bukan barang baru. Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar fakta mengejutkan bahwa bintara tinggi polisi tersebut merupakan "pemain lama" yang sudah berulang kali disidang karena berbagai pelanggaran berat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, jauh sebelum kasus penganiayaan keji terhadap istri sirinya berinisial M (30) ini mencuat, Aiptu N sudah memiliki catatan hitam di internal kepolisian. Rekam jejak kelamnya tercatat mulai dari urusan minuman keras (miras) hingga skandal asmara terlarang.
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras pada tahun 2010, dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah) pada tahun 2017," ujar Kombes Artanto, Rabu (8/7/2026).
Meski tidak merinci sanksi apa saja yang pernah dijatuhkan kepada Aiptu N pada masa lalu, rentetan pelanggaran tersebut membuktikan sang oknum polisi tak pernah kapok.
Kini, dia harus kembali berhadapan dengan Bidang Propam Polda Jateng dengan akumulasi pelanggaran yang jauh lebih berat dan mengarah ke pidana.
"Saat ini yang bersangkutan ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," kata Artanto.
Selain proses etik di Propam, Aiptu N juga dipastikan menghadapi ancaman pidana berlapis setelah korban M—yang didampingi tim hukum Hotman 911—resmi menyeretnya ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Berdasarkan laporan dari Tim Hukum Hotman 911, tindakan Aiptu N terhadap korban M sudah di luar batas kemanusiaan. Perwakilan tim hukum, Raden Reza, membeberkan bahwa sejak awal berkenalan, M langsung dicekoki narkoba jenis sabu oleh pelaku.
Selama terjebak dalam hubungan tanpa ikatan sah tersebut, M tidak hanya menjadi pelampiasan amarah, tetapi juga menjadi korban penyekapan dan ancaman pembunuhan.