Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno–Bayu

Musyafa
Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Rembang di MK, Selasa (16/2/2021) sore. (Tangkapan layar youtube MK). (Foto: iNews/Musyafa Musa).

REMBANG, iNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Harno–Bayu Andriyanto terkait sengketa PilkadaKabupaten Rembang. Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2/2021) sebagaimana dikutip dari kanal youtube MK.

Anwar Usman sebelumnya menyampaikan sejumlah kesimpulan, diantaranya eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum. 

MK berwenang mengadili permohonan a quo, dan permohonan pemohon diajukan masih tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara, eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Abdul Hafidz–Muhammad Hanies Cholil Barro’) mengenai kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. 

pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal