Sempat Buron 6 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Suryono Sukarno
Gelar perkara penangkapan dua tersangka kasus korupsi pupuk subsidi dibekuk Polres Pemalang (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

"Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani," ucapnya lagi.

Dari hasil audit investigasi pada 14 Juli 2014 sampai dengan 16 April 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp2,92 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi

57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Pagar Tembok Rumah Warga di Pemalang, Pelajar SMP Tewas

57 tahun lalu

Pemalang Gempar, IRT Ditemukan Tewas di Kamar Mandi dengan Tangan dan Kaki Terikat

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Bus Rombongan Wisata Asal Semarang di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal