Kasus pemerasan ini terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebelumnya, 7 tersangka yang sudah ditangkap semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing; ES (36) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; WS (40) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.
Kemudian AS (42) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; BJ (35) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; T (43) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana; AM (42) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana dan UZ (38) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.
Mereka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Mereka meminta uang damai Rp200 juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian. Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi Rp62 juta. Uang itu sebagian diberikan ke orang tua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.
Insiden dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dua hari sebelumnya, diketahui seorang korban perempuan bawah umur diperkosa oleh 6 pelaku. Para pelaku itu, 5 di antaranya anak bawah umur, satu remaja.