Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Habiskan Waktu Bikin Tesis dan Berdakwah

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab di dalam tahanan Polda Metro Jaya. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  - Sudah hampir sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya  pasca ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Habib Rizieq tetap beraktivitas di balik jeruji besi. 

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq dalam keadaan sehat. 

Ia mengatakan, selain membaca kitab-kitab yang sebelumnya ditelah dibawakan oleh pihak keluarga, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu untuk menulis bahkan mengerjakan tesis. “Mengisi hari dengan membaca buku dan menyelesaikan tesis beliau,” ujar Azis saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

Selain membaca buku dan mengerjakan tesis, Habib Rizieq juga menyempatkan waktu untuk berdakwah di depan para tahanan lainnya. "Selain itu juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Azis.

Diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal