Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan

iNews
Penggeledahan ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Jawa Tengah. (Foto: iNews).

BANYUMAS, iNews.id - Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Jawa Tengah, dipindahkan ke Nusakambangan. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran dengan menyelundupkan handphone (HP) ke dalam lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahab mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pihak lapas dalam menjalankan program Zero Halinar, yakni perang terhadap HP, pungutan liar dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

"Untuk petugas kami laporkan ke pimpinan dan secara tegas manjatuhkan hukuman disilpin dengan dipindahkan ke Nusakambangan dua orang di 2025 dengan kasus memasukkan HP," ujar Aliandra Harahab.

Dia menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran tidak hanya sebatas pemindahan tugas. Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, petugas yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba maupun HP dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Selain memperketat pengawasan internal, Lapas Purwokerto juga rutin menggelar razia kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Usai apel Zero Halinar, petugas kembali merazia di sejumlah sel tahanan. Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi disalahgunakan, seperti botol dan potongan kayu kecil.

Menurutnya, razia dilakukan secara rutin, baik berkala maupun insidental, guna memastikan kondisi lapas tetap aman dan terkendali.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

57 tahun lalu

Seberangi Laut, Napi Lapas Nusakambangan Nekat Kabur dan Bajak Kapal Nelayan

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

41 Napi asal Jakarta Tempati 5 Lapas Super Maksimum di Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal