Selebaran Provokatif di Blora Dibuat Spontan saat Kumpul di Rumah Otak Pelaku

Heri Purnomo
Pelaku penyebar selebaran provokatif di Kabupaten Blora saat mendapatkan bantuan paket sembako. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Aksi penyebaran selebaranprovokatif di Kabupaten Blora diduga dilakukan secara spontan. Selebaran dibuat ketika mereka berkumpul di rumah Samijo (70) dukun yang diduga menjadi otak pelaku.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama memgatakan,  24 pelaku yang ditangkap adalah warga yang memiliki pemahaman yang salah. Mereka secara spontan berkumpul di rumah Samijo yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, seorang dukun desa setempat.

"Jadi awalnya warga ini berkumpul di rumah Samijo, secara spontan memiliki ide, dan ditulis dalam bahasa jawa,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (12/8/2021). 

Selebaran ditulis oleh Rohmat warga Desa Galuk, Kecamatan Kedung Tuban. Dalam tulisan disebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang, dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan. 

Kapolres menambahkan, mereka mulai melakukan aksinya pada Senin (10/8/2021) lalu dengan memperbanyak tulisan tangan hingga 1.500 lembar. Selebaran lalu disebar di delapan kecamatan di Kabupaten Blora. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

7 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

13 hari lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

25 hari lalu

Serangan Jantung Mendadak, Pria Asal Semarang Tewas di Depan Kamar Hotel di Blora

1 bulan lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal