LUMAJANG, iNews.id – Masih ingat kasus suami gadaikan istri sebagai jaminan utang di Lumajang, Jawa Timur? Fakta baru terungkap, tersangka Hori ternyata tidak hanya menggadaikan istrinya, Lasmini sebagai jaminan utang ke pria lain, Hartono.
Hori juga diduga telah menjual bayi lelakinya berusia tiga bulan ke pasangan suami istri, Sahar dan Sukarsih sebagai jaminan utang sebesar Rp500.000. Hal itu terungkap setelah Hori dipertemukan dengan Sahar, Sukarsih, dan Lasmini, istri Hori di Mapolres Lumajang.
Pertemuan keempat orang itu dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKPB M Arsal Sahban, Rabu (19/6/2019).
Di hadapan kapolres dan penyidik, Sahar dan Sukarsih mengungkapkan, awal dari proses adopsi putra Hori bermula saat mereka berada di daerah perantauan, Riau. “Saya menagih utang ke Hori sebesar Rp500.000 karena saya gunakan untuk balik ke Lumajang,” kata Sahar.
Saat ditagih, kata Sahar, Hori berdalih tidak punyak uang untuk membayar utangnya. Hori kemudian mempersilakan Sahar dan Sukarsih untuk membawa anaknya yang saat itu masih berumur tiga bulan. “Hori bilang tidak punya uang. Dia lalu bilang silakan bawa bayinya yang masih berusia tiga bulan untuk diasuh,” katanya.