Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKPB Asep Mauludin mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 kuhp dan 335 kuhp dengan ancaman penjara paling lama dua tahun. Akibat perbuatannya, pelaku sementara harus menjalani penyidikan di kantor polisi.
"Karena kondisi sekarang memang diwajibkan menggunakan masker dia tidak terima saat ditegur," ujarnya.
Oleh polisi korban sudah diperiksakan dan di visum dokter. Akibat penganiaayaan tersebut korban HM merasa pusing-pusing disertai mual.