Satpam Penampar Perawat di Semarang: Emosi, Anak Saya Lagi Panas

Kristadi
Pelaku penamparan perawat di Semarang (Foto: iNews/Kristadi)

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKPB Asep Mauludin mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 kuhp dan 335 kuhp dengan ancaman penjara paling lama dua tahun. Akibat perbuatannya, pelaku sementara harus menjalani penyidikan di kantor polisi.

"Karena kondisi sekarang memang diwajibkan menggunakan masker dia tidak terima saat ditegur," ujarnya.

Oleh polisi korban sudah diperiksakan dan di visum dokter. Akibat penganiaayaan tersebut korban HM merasa pusing-pusing disertai mual.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal